SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dinkopumkm) diminta untuk memberikan pembinaan serta pendampingan kepada koperasi di daerah.
Hal tersebut disampaikan dewan dalam Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pati Tahun 2023 yang telah diparipurnakan beberapa waktu lalu.
Pendampingan koperasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Permenkop UKM nomor 2/Per/M.KUKM/I/2016 tentang Pendampingan Koperasi dan UKM.
Sebagaimana peraturan tersebut, pendampingan yakni proses peningkatan produktivitas dan daya saing koperasi UKM melalui bimbingan, konsultasi, yang dilakukan oleh lembaga pendamping atau tenaga pendamping perorangan.
“Pembinaan dan pendampingan untuk koperasi yang masih aktif dan sehat harus ditingkatkan terus menerus,” bunyi rekomendasi DPRD.
Selain untuk meningkatkan produktivitas koperasi, upaya ini juga dimaksudkan supaya mengantisipasi koperasi di daerah yang terbelit masalah serta rentan tidak aktif. Sehingga keberadaan koperasi benar-benar berjalan sesuai koridor yang ada.
“Pemkab Pati wajib menertibkan koperasi-koperasi yang bermasalah dan tidak memenuhi syarat sesuai dengan Perda,” kata Muslihan saat membacakan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Pati Tahun 2023. (ADV)