SAMIN-NEWS.com, PATI – Sebanyak 385 kepala desa (Kades) di Kabupaten Pati menerima perpanjangan masa jabatan dari sebelumnya 6 tahun kini jadi 8 tahun. Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan ini digelar di Pendopo Pati, Kamis (20/6/2024).
Perpanjangan masa jabatan kades ini setelah pemerintah pusat mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa. Dalam aturan itu, masa jabatan kades yang semula 6 tahun berubah menjadi 8 tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispernades) Kabupaten Pati Tri Hariyama mengatakan, Pemkab Pati hanya memberikan SK perpanjangan kepada 385 kades.
Kendati jumlah Kades di Pati terdapat 401 desa, namun dikatakan sisanya tidak diberikan SK lantaran berbagai alasan.
“Jumlah Kades 385. Adapun sisanya yang 16 desa itu di antaranya ada yang meninggal dunia, ada yang mengundurkan diri karena ikut proses pencalegan dewan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro berharap dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini para kades dapat meningkatkan tata kelola pemerintah desa beserta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan semakin meningkatkan sinergitas yang dilakukan antara Pemkab Pati, kecamatan, bersama dengan pemerintah desa. Sehingga ujungnya memberi kebaikan kepada kita semua,” ungkapnya.
Adapun SK perpanjangan jabatan kades itu akan diambil mulai hari Senin (24/6) di kantor Dispermades.