SAMIN-NEWS.com, PATI – Bertempat di Ruang Penjawi Setda, Sekretaris Daerah (Sekda) Pati Jumani, Rabu (26/6), menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahap 1 tahun 2024 kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang tinggal di Kabupaten Pati Jawa Tengah.
RelatedPosts
Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Gelar Bimtek Penyusunan Media Pendamping Bahan Ajar BIPA
Rivan A. Purwantono: Digitalisasi, Kunci Utama Eksistensi Perusahaan di Era Modern
Jadwal Penjemputan Jemaah Haji Kabupaten Pati Tahun 2024
Dalam laporan singkatnya, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Pati, Indriyanto menjelaskan bahwa bantuan langsung tunai DBHCHT ini berdasar Peraturan Bupati Pati nomor 14 tahun 2024 tentang tata cara pelaksanaan pemberian bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2024.
“Proses pengajuan bansos BLT DBHCHT itu melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Pertanian dengan melampirkan surat keterangan dari perusahaan bagi buruh pabrik rokok dan surat keterangan dari Kepala Desa bagi buruh petani tembakau”, terangnya.
Ia menjabarkan, anggaran yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Pati untuk kegiatan pemberian bantuan langsung tunai DBHCHT sebesar Rp 3.645.600.000,- (tiga milyar enam ratus empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah), yang disalurkan dua tahap sehingga setiap penerima mendapatkan masing-masing Rp 1.200.000,-.
“Dengan rincian; buruh pabrik rokok sebanyak 1.553 orang dan buruh petani tembakau sebanyak 1.262 orang sehingga keseluruhan berjumlah 2.815 orang dengan besaran bantuan sejumlah Rp 600.000,- untuk tahap 1 dengan jumlah besaran Rp 1.689.000.000, – (satu milyar enam ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Pati”, terangnya.
Sementara itu Penjabat Bupati Pati Henggar Budi Anggoro berharap agar bantuan yang diserahkan ini nantinya dapat bermanfaat bagi para penerima.
“Kita serahkan hari ini bantuan DBHCHT secara simbolis. Hari ini ada 100 orang penerima. Tadi sudah disebutkan nominalnya ada Rp 1.689.000.000′- (satu milyar enam ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) untuk yang tahap pertama”, ungkap Henggar.
Pj Bupati pun mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal khususnya di Kabupaten Pati, yakni melalui razia-razia serta penyuluhan di beberapa kegiatan seperti sosialisasi gempur rokok ilegal.
“Itu kita lakukan razia, karena pada saat masyarakat membeli rokok ilegal dengan cukai palsu tentunya itu sangat merugikan”, ujar Henggar.
Pj Bupati pun menjelaskan bahwa bantuan BLT DBHCHT ini diberikan secara non tunai dengan ditransfer oleh Bank Jateng ke rekening virtual account masing-masing buruh pabrik rokok dan buruh petani tembakau.
Secara simbolis BLT DBHCHT kemudian diserahkan kepada enam penerima perwakilan buruh pabrik rokok dan buruh petani tembakau. (ADV)