SAMIN-NEWS.com, PATI – Bertempat di aula Kantor Kecamatan Winong, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pati bersama dengan Bea Cukai Kudus, serta melibatkan perangkat desa, dan para penjual rokok mengadakan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal alias rokok tanpa cukai, Selasa (11/6). Kegiatan ini dilakukan guna menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Masyarakat khususnya para penjual rokok yang turut dihadirkan pun diminta untuk mewaspadai adanya sales rokok tanpa merk yang menawarkan dengan harga murah. Pasalnya, jika di warung ditemukan adanya rokok tanpa cukai bisa dikenakan hukuman pidana karena sudah diatur dalam undang-undang.
“Kami mohon kalau ada sales ditolak saja. Karena kalau diterima resikonya dapat dikenai sanksi,” kata Kepala Diskominfo Pati Ratri Wijayanto melalui Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Ida Istiani, Rabu (12/6).
Selain itu, kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya dari Pemerintah Kabupaten Pati Jawa Tengah, untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat serta pemahaman yang baik dari masyarakat akan aturan ketentuan cukai. Utamanya, di lokasi yang berada di daerah pinggiran karena rawan terhadap peredaran rokok ilegal.
“Sosialisasi ini diharapkan membangun kerjasama yang baik antara bea cukai dan pelaku usaha yang dalam hal ini adalah penjual rokok. Pedagang harus tegas menolak jika ditawari untuk menjual rokok tanpa cukai,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Winong Luky Pratugas Narimo menambahkan bahwa yang diundang dalam acara ini adalah warganya yang memiliki warung atau toko kelontong. Hal ini dilakukan untuk kewaspadaan warganya terhadap rokok ilegal.
“Jadi ini kami tujukan ke bapak ibu yang punya warung. Apa yang disampaikan narasumber bisa diperhatikan,” tutup Camat.
Begitupun dengan kehadiran para perangkat desa yang diharapkan bisa bersinergi dalam memberikan sosialisasi bahaya peredaran rokok ilegal secara massif. (ADV)