Gandeng Kethoprak Cahyo Mardiko, Diskominfo Pati Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal di Jakenan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati Jawa Tengah, terus mensosialisasikan bahaya peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai. Rabu malam (26/7), Diskominfo dengan menggandeng Forum Komunikasi Media Tradisional (FK Metra) Kethoprak Cahyo Mardiko lakon “Rebutan Kitab Jongko Joyo Boyo” mengadakan pentas di Alun-alun Jakenan.

Pagelaran Kethoprak disaksikan oleh ribuan masyarakat Kecamatan Jakenan. Serta dihadiri oleh perwakilan Diskominfo Pati, Bea Cukai Kudus, Bagian Perekonomian Setda Pati, dan stakeholder terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Diskominfo Pati Ratri Wijayanto yang pada kesempatan kali ini diwakilkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Informasi Komunikasi dan Publikasi Ida Istiani mengingatkan, agar masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Jakenan untuk menghindari penggunaan dan penjualan rokok tanpa cukai.

Pasalnya selain berbahaya bagi kesehatan tubuh, mengkonsumsi rokok ilegal juga merugikan negara yang berdampak terhadap penerimaan pajak.

Disamping itu, lanjut Ida, dipilihnya Kecamatan Jakenan karena peredaran rokok tanpa cukai di wilayah ini masih cukup masif yang dibuktikan dengan beberapa penemuan penjual rokok ilegal oleh Satpol PP pada saat operasi pasar.

“Karena Jakenan salah satu kecamatan yang peredaran rokok ilegalnya masih ada. Jadi dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat bisa sadar dan mengetahui akan bahaya peredaran rokok ilegal,” kata Ida Istiani.

Sementara itu Afif Irsan selaku Penyuluh dari Kantor Bea Cukai Kudus menjelaskan kriteria apa saja yang menandakan bahwa rokok ilegal. Dengan adanya penjelasan mengenai ciri-ciri daripada rokok ilegal, Afif berharap masyarakat menjadi peka dan tahu untuk menghindari sedini mungkin.

“Kita menyarankan agar masyarakat mengkonsumsi rokok yang legal. Karena kandungan didalam rokok ilegal itu sangat berubah bagi kesehatan. Salah satunya bisa diketahui dari tidak adanya pita cukai pada bungkus rokok, harganya juga murah pertanda rokok itu ilegal,” tutup Afif.

Tentunya, pihak Bea Cukai Kudus bersama dengan berbagai stakeholder terkait yang berkecimpung dalam Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) berkomitmen untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok tanpa cukai. (ADV)

Previous post Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok di Pati Terima
Next post Bawaslu Pati Mintai Keterangan Dinas hingga Kades Soal Deklarasi Dukungan Sudewo

Tinggalkan Balasan

Social profiles