SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Telah terdapat aturan bahwa pembelian LPG Subsidi harus dengan KTP per 1 Juni 2024. Namun, hal ini belum dapat dimaksimalkankan.
Masyarakat lebih memilih membeli di pengecer lantaran kedekatan akses dari pengecer LPG subsidi. Hal itu, diungkapkan oleh Sekertaris Disperindag Grobogan Sigit Adi Wibowo.
“Secara aturan kan pembeliam harusnya di pangkalan langsung, bukan di pengecer,” katanya Kamis (13/6/2024).
“Namun, praktiknya kan masyarakat lebih suka beli di paling dekat (pengecer),” imbuhnya.
Hal itu, sambung Sigit berdasarkan Surat Edaran Nomor : 22.E/MG.05/DJM/2023 tentang tentang pelaksanaan transformasi subsidi LPG tabung 3 kg tepat sasaran.
Meskipun aturan pembelian di pangkalan, kata Sigit hingga tahun ini pengecer masih diperkenankan membeli di pangkalan. “harapanya kan semakin lama semakin berkurang,” sambungnya.
Untuk pendataan dari pertamina langsung, kemudian diminta kumpulkan KTP dan KK. “Untuk pendataan, yang bergerak itu, dari pihak partamina dengan menggerakkan agen,” imbuhnya.
Dalam hal ini, pihaknya menyebutkan bahwa di pangkalan LPG 3 kilogram ada aplikasinya. Sehingga, kalau masyarakat membeli di pangkalan harus melalui aplikasi.
Sementara untuk sasaran pengguna LPG subsidi. pihaknya menyebutkan untuk Rumah tangga (Masyarakat miskin), petani, peternakan, nelayan, UMKM. “Tapi disini kan ngga ada nelayan,” katanya.
Disisi lain, disinggung untuk kuota LPG subsidi kabupaten Grobogan memiliki 36.187.000 metrik ton (MT) pertahun.” sementara bila di konversi ke tabung bisa mencapai 12 juta tabung per tahun,” kata Sigit.
Lebih lanjut, menurut Sigit pangkalan yang ada di kabupaten Grobogan ada lebih dari 700 pangkalan. sehingga secara praktiknya setiap desa telah memiliki pangkalan LPG.
“Sehingga, dapat diharapkan masyarakat dapat membeli langsung ke pangkalan menggunakan KTP,” pungkasnya. (RR)