SAMIN-NEWS.com, PATI – Polisi menangkap satu tersangka lagi atas kasus pengeroyokan di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Pengeroyokan di Sukolilo mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 3 orang mengalami luka serius.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengatakan polisi mengamankan tersangka M (37) warga Sukolilo. Ia ditangkap pada Senin (10/6). M diketahui turut berperan melakukan pengeroyokan.
“Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut melakukan aksi menendang pada salah satu korban SH yang mengalami luka dan dirawat di rumah sakit,” ungkap Kasat Reskrim, Selasa (11/6/2024).
Selain menangkap M, katanya kepolisian juga mengamankan bang bukti berupa pakaian dan sendal tersangka untuk pproses lebih lanjut.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polresta Pati telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus pengeroyokan pengusaha rental di Sukolilo.
Penangkapan dilakukan pada 7 Juni 2024 berinisial EN (51) berperan mengejar dan menghadang mobil yang dibawa korban serta memukul dan menginjak korban.
“Kemudian tersangka BC (37), dan pada tanggal 8 Juni melakukan penangkapan terhadap tersangka AG (34),” terangnya.
Atas perkara tersebut, Kompol Alfan menjelaskan bahwa tersangka EN, AG dan BC dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Sementara M dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.