SAMIN-NEWS.com, PATI – Polisi menetapkan 3 orang tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap pengusaha rental di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati pada Senin 10/6/2024 di Mapolresta Pati.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu yang memimpin pers rilis dihdapan media mengatakan kepolisian mengamankan tiga tersangka atas kejadian tersebut. Yakni EN, BC serta AG.
“Tersangka EN (51) dengan peran mengejar dan menghadang kendaraan yang dibawa oleh korban kemudian memukul dan menginjak korban,” katanya.
Tersangka selanjutnya yaitu BC (37) berperan mengejar, menghadang memukul dan menginjak korban. Berikutnya AG (35) yakni melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada sampai lengan kiri.
Menurutnya terkait penetapan tersangka ini kemungkinan bisa bertambah. Adapun sementara yang diamankan 3 orang.
Kepolisian kini juga telah memeriksa 19 orang yang dijadikan sebagai saksi.
Diketahui peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/6) di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Peristiwa ini ada 4 korban, 1 meninggal dunia yakni BH (52) dan 3 orang mengalami luka-luka. Masing-masing SH (28) robek di bagian kepala, telapak kaki dan pelipis, serta memar di dada kanan.
“Korban kedua KB (54) luka di kedua mata, AS (37) luka di bibir kiri, dahi dan hidung,” lanjutnya.
Pihaknya menjelaskan tersangka terancam pasal 170 ayat 2-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Ia menambahkan bahwa peristiwa ini atas perintah Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi dibentuk tim gabungan dari Polda Jateng beserta Polresta Pati. Sehingga dalam waktu dekat kasus ini bisa terungkap.