SAMIN-NEWS.com, PATI – Jabatan Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro disebut akan berakhir pada bulan Agustus 2024 atau tak lebih dari dua bulan lagi. Henggar telah dilantik jadi pimpinan daerah sejak Agustus 2022.
Hampir dua tahun Henggar telah memimpin Bumi Mina Tani. Dan menjelang berakhir masa jabatannya Henggar itu, hingga kini belum muncul sosok yang akan menggantikannya sebelum Pilkada Pati.
Terkait dengan itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengaku sejauh ini pihaknya belum mendapat info dari pemerintah pusat.
Dirinya menyebut bahwa terkait dengan jabatan Pj Bupati adalah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia juga mengatakan tidak diminta Kemendagri untuk usulan nama pengganti Pj.
“Kami belum mendapatkan petunjuk, apakah berikutnya untuk mengusulkan atau tidak. Karena jabatan Pj Bupati Pati dua tahun sudah selesai, nanti yang mengganti Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Ali, beberapa waktu lalu.
Lanjut Ali, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang bakal menjadi pemimpin Kabupaten Pati sementara. Menurutnya jika tidak ada perintah dari pusat, maka DPRD tidak berani mengusulkan nama.
Dikatakan bahwa misal pun DPRD mengusulkan nama calon Pj Bupati Pati, hal ini belum pasti menjadi keputusan. Pasalnya yang mengatur Pj Bupati adalah mutlak kewenangan pemerintah pusat.
“Andaipun ada usulan dari DPRD pun belum tentu direspon. Kalau saya lihat 100 persen tidak direspon. Karena pemerintah pusat memiliki pemikiran pandangan sendiri terkait siapa yang sekiranya layak memimpin Kabupaten Pati,” tutupnya.