Bagi Warga Pati, Buruan Manfaatkan Program Keringanan Pajak Spesial Untung 4X Lipat

SAMIN-NEWS.com, PATI – Ada informasi penting yang harus masyarakat ketahui terkait dengan pembayaran pajak kendaraan. Pasalnya Samsat se-Jawa Tengah termasuk Kabupaten Pati lagi mengadakan program keringanan pajak.

Kasi Pajak UPPD Samsat Pati, Hadi Jatmiko mengatakan keringanan pajak ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2024. Dijelaskan bahwa gubernur Jateng memberi empat program spesial untung 4x lipat.

“Pertama itu pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi. Yaitu pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor mulai 20 Mei – 19 Desember 2024. Biasanya itu 1 persen dari NJKB, tapi ini dibebaskan jadi lumayan kan,” kata Hadi, Rabu (3/7/2024).

Selanjutnya pembebasan tarif progesif, yaitu tarif kendaraan yang kita miliki di atas 200 cc yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.

“Nah biasanya yang kendaraan kedua itu lebih tinggi. Kalau ada pembebasan antara kendaraan yang 1 dan seterusnya itu pajaknya jadi sama. Waktunya 20 Mei – 19 Desember 2024,” jelasnya.

Ketiga, lanjut Hadi yakni keringanan pokok pajak kendaraan tahun berjalan kepada wajib pajak yang taat atau tidak pernah terlambat. Menurutnya ini merupakan apresiasi dengan diberikan insentif atau diskon kalau mobil 2,5 persen kalau motor 5 persen dari pajak yang biasanya dibayar. Adapun waktunya antara 20 Mei – 19 Desember 2024.

Terakhir, keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan potongan 10 sampai 50 persen atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun.

Pihaknya menjelaskan diskon pokok dan tunggakan ini misalnya pada 5 tahun itu didiskon 50 persen pokok+denda. Tahun keempat 40 persen dari pokok+denda. Tahun ketiga 30 persen, dan seterusnya.

“Biasanya cuma bebas denda, tapi ini pokok+denda. Jadi ini sangat lumayan. Pasalnya ketentuan hitungan denda 2 persen dari pajak. Waktunya mulai 20 Mei sampai 20 Agustus,” bebernya.

Ia berharap masyarakat mau memanfaatkan program spesial ini. Karena yang pasti adalah pembayaran pajak kendaraan masyarakat akan jauh lebih ringan dibanding ketika tidak ada program ini.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Lapas Pati Ikuti Mobile Intelektual Property Clinic di Kudus
Next post Satlantas Pati Sosialisasikan Program Samsat Jateng Spesial Untung 4X Lipat
Social profiles