SAMIN-NEWS.com, PATI – Belasan narapidana (Napi) kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati dipindahkan ke Lapas IIA Purwokerto. Ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi serta mengurangi indikasi adanya peredaran narkoba.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIB Pati, Mu’alim. Dirinya mengaku napi yang dipindahkan ini sebanyak 18 orang lantaran ndablek atau tidak bisa diatur.
“Para napi ini ndablek tidak pernah ikut kegiatan di Lapas. Mereka selalu di kamar, serta suka malas-malasan,” kata Mualim, Kamis (4/7/2024).
Dirinya menjelaskan bahwa belasan napi narkoba yang dipindahkan tersebut rata-rata yang masa hukumannya di atas lima tahun kurungan. Selain itu hal ini juga telah sesuai dengan usulan dan permohonan dari Lapas Purwokerto.
Dikatakan, kendati napi telah menjalani hukuman di atas lima tahun, namun mereka berkelakuan baik dan aktif ikut terlibat kegiatan oleh Lapas Pati. Maka tentu saja mereka dipertahankan dilakukan pembinaan dan tidak akan dipindah
“Napi narkoba yang berkelakuan baik yang akan dipertahankan tidak dipindah. Bulan kemarin kita juga pindahkan 6 napi narkoba bermasalah ke Nusakambangan, dan ari ini ada 18 orang yang kita pindahkan ke Lapas IIA Purwokerto,” ungkap dia.
Pihaknya menambahkan meski sudah dilakukan pemindahan napi ke sejumlah ke luar daerah. Namun jumlah napi dengan kasus narkoba yang ada saat ini terhitung masih cukup banyak.
Masih tersisa 85 orang yang berada di dalam Lapas Pati dari 394 orang yang berada di sana. Untuk pemindahan selanjutnya kita menunggu surat permohonan. Lantaran napi narkoba pengawasannyas lebih ketat. Jngan sampai ada pengontrolan dan pengendalian narkoba di dalam Lapas,” tutup Mualim.