SAMIN-NEWS.com, PATI – Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Masyarakat Anti Pungli (GERMAP) diikuti kurang lebih 15 orang mengeruduk Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Selasa (9/7/2024). Aksi ini untuk mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kompleks karaoke yang berdiri di lahan PTKAI di desa puri, Kecamatan/Kabupaten Pati.
Aksi ini sempat diwarnai ketegangan adu mulut antara Ketua GERMAP Cahaya Basuki dengan kepala DPMPTSP Pati Riyoso. Ketegangan ini bermula ketika pria yang akrab disapa Yayak Gundul enggan diajak beraudiensi dengan Kepala DPMPTSP Riyoso dikarenakan tidak menguasai materi.
Riyoso menyebut, kalau memang yang disoal terkait dengan ijin akan kami sampaikan mana-mana karaoke yang mempunyai ijin dan mana yang tidak mempunyai ijin, Jika yang dipersoal itu berijin apa tidak, kalau tidak berijin ranahnya penerbitan melibatkan Satpol PP.
Sudah barang tentu karaoke yang di dipersoalkan itu ijin tahun 2006, 2008, 2009 masih ikut Perda lama Nomor 8 Tahun 2013 itu sudah sekian waktu, sudah barang tentu pejabatnya pun sudah pada purna.
Tahun 2021 dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 sudah diberlakukannya OSS RDA. OSS RDA adalah ijin berdasarkan resiko, karaoke termasuk menengah rendah. Menengah rendah itu NIB akan keluar hanya dengan Sel di Klet, pernyataan mandiri langsung di up load ke OSS otomatis ijin keluar, ” terangnya.
Perda dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 semua mengacu kepada ketentuan OSS, semua dibimbing terkait dengan perijinan semuanya sudah langsung dari kementerian BKPN langsung ke DPMPTSP. Maka nama DPMPTSP semua sama diberi tugas investasi, ” imbuh Riyoso.
Riyoso menyampaikan ijin ini tidak manual agar investasi tumbuh berkembang, karena berhadapan dengan target investasi untuk masyarakat Kabupaten Pati, bukan pribadi. Investasi Kabupaten Pati harus di dongkrak supaya perekonomian tumbuh berkembang dan ini perlu pemahaman kenapa ada demo di kantor DPMPTSP, kami khawatir menganggu ketertarikan para investor akan kabur dan berpengaruh terhadap menurunnya iklim investasi di Kabupaten Pati, ” ungkapnya
Riyoso juga menyebut jika perizinan tempat karaoke yang ada dipermasalahkan oleh Yayak Gundul itu sudah keluar pada tahun 2006 silam. Artinya, jika demonstran menduga ada penyalahgunaan kekuasaan olehnya, dugaan tersebut sangat tidak mungkin karena Riyoso baru menjabat sebagai Kepala DPMPTSP pada tahun 2022.
IMB kan 2006,2008,2009, kalau IMBnya keluar pasti saya jamin walaupun saya pada 2006 saya menjabat sebagai Sekcam Cluwak. Oleh karena itu kalau saya melakukan pungli pecat Riyoso. Lha Sekcam Cluwak kok mengurusi ijin karaoke di Pati, namanya kan kurang tepat, Bodoh!, ” tegasnya.
Dimana perlu dilakukan dan pemahaman untuk pengawasan dan perizinan. Karaoke itu sudah izin sejak 2006, setelah sekian tahun adanya PP nomor 5 tahun 2021 diatur melalui OSS, secara otomatis ijinnya lewat online. Ini perlu pemahaman, yang fatal jika tidak faham terkait perizinan bahwasanya kita ini menggunakan pola-pola lama,” ungkap Riyoso.
Sudah barang tentu terkait soal adanya dugaan pungli, Riyoso dengan tegas membantah serta dirinya siap untuk disumpah apapun Riyoso siap untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar tidak melakukan pungli. Pungkasnya