SAMIN-NEWS.com, PATI – Plt Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati Fathul Hidayat menetapkan Ali Badrudin dan Hardi menjadi pimpinan sementara DPRD Pati. Hal itu setelah dilantiknya anggota DPRD Pati terpilih masa jabatan tahun 2024-2029 pada Selasa (27/8/2024).
Hal tersebut berdasarkan beberapa ketentuan di antaranya Keputusan gubernur Jawa Tengah nomor 170/123 tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Pati.
Kemudian berdasarkan surat DPC PDI Perjuangan Pati, berdasarkan surat dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Pati.
“Mengumumkan nama Ali Badrudin dari partai PDI Perjuangan sebagai ketua sementara DPRD Pati masa jabatan tahun 2024-2029,” katanya.
“Kedua nama Hardi dari partai Gerindra sebagai wakil ketua sementara DPRD Pati masa jabatan tahun 2024-2029,” sambung Fathul.
Dirinya menjelaskan ada beberapa tugas pokok bagi pimpinan dewan sementara ini. Tugas pokok pimpinan sementara DPRD Pati yakni memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
Pihaknya mengatakan pimpinan sementara DPRD itu akan berakhir ketika saatnya nanti apabila pimpinan DPRD definitif telah terbentuk.
“Pelaksanaan tugas pimpinan sementara DPRD akan berakhir pada saat pimpinan DPRD definitif mengucapkan sumpah janji dalam rapat paripurna sebagai pimpinan DPRD Kabupatan Pati,” pungkasnya. (ADV)