Begini Penjelasan Dewan Soal Pengisian Perangkat Desa

SAMIN-NEWS.com, PATI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Pati Ali Badruddin menyebut pihaknya telah selesai menjalankan fungsinya dalam hal pengisian perangkat desa.

Sebagai lembaga legislatif, dewan mempunyai fungsi pembahasan penganggaran terkait dengan pengisian perangkat desa. Tetapi ia tidak menyebut berapa pastinya anggaran yang bakal dibebankan bagi APBD perubahan ini.

“Karena saat ini masih proses penganggaran. Kita ikuti prosesnya dulu. Tapi pelaksanaan kapan yang punya tahapan-tahapan adalah eksekutif. Kami hanya mempunyai fungsi penganggaran,” jelasnya yang ditulis Minggu (25/8/2024).

Di samping melakukan penganggaran, DPRD kata Ali juga melaksanakan fungsi yang melekat lainnya yaitu melakukan pengawasan agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Setelah usai penganggaran nanti kita melakukan pengawasan apabila nanti dilaksanakan eksekutif bersama pemerintah desa,” paparnya.

Politisi asal PDI Perjuangan itu berharap pengisian perangkat desa dapat dilakukan dengan jujur. Dirinya juga mengingatkan pemerintah desa supaya tidak mengakibatkan suatu konflik yang memicu konflik di tengah masyarakat.

“Saya hanya berpesan dalam hal ini pengisian perangkat desa dilakukan dengan baik dan jujur biar tidak terjadi konflik pengisian perangkat,” harapnya. (ADV)

Previous post Ketua DPRD Sebut Jumlah Formasi Pengisian Perades Berdasar Usulan Desa
Next post Pengisian Perangkat Desa Dilakukan Usai Raperda Perubahan Disahkan

Tinggalkan Balasan

Social profiles