Berikut Gambaran Isi Raperda Perlindungan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman

SAMIN-NEWS.com, PATI – Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman saat ini diusulkan menjadi Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Pati untuk dibahas di tingkat lanjut pada tahun anggaran 2025.

Sebagaimana hal itu telah dijelaskan oleh pemrakarsa yaitu dari Komisi B DPRD Pati. Ada beberapa materi di dalam rancangan peraturan tersebut, seperti asas, ruang lingkup, tujuan, hingga pendanaan.

“Materinya berisi yang memuat asas, tujuan dan ruang lingkup perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha perikanan dan pergaraman di Kabupaten Pati,” jelas papar anggota Komisi B DPRD Pati Sukarno.

Lalu perencanaan yaitu memuat dasar perencanaan, muatan perencanaan dan strategi perencanaan. Penyelenggaraan perlindungan memuat tanggung jawab perlindungan, penyediaan, prasarana, kemudahan dan jaminan perlindungan.

Penyelenggara pemberdayaan memuat upaya pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, kerjasama dan kemitraan usaha, akses teknologi informasi, penguatan kelembagaan, serta regenerasi pelaku usaha perikanan dan pergaraman.

“Mengenai pendanaan yakni memuat pengaturan sumber pendanaan, fasilitasi bantuan dan pembiayaan. (isi materi) selanjutnya pembinaan dan pengawasan memuat penanggung jawab,” sambungnya.

Berikutnya raperda berisi kelembagaan yakni pelaksana perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha. Partisipasi masyarakat yakni memuat partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya perlindungan dan pemberdayaan. Serta bersisi perjanjian kerja sama yang memuat ketentuan kerja sama san bagi hasil. (ADV)

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman Disusun, Ini Poinnya
Next post Seluruh Fraksi Setujui Raperda Perlindungan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman jadi Prakarsa DPRD
Social profiles