DPRD Jelaskan Alur Usul Prakarsa Raperda Perlindungan Perikanan dan Pergaraman

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menjelaskan alur usul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman.

Hal itu disampaikan anggota Komisi B DPRD Pati, Sukarno saat rapat paripurna bersama pemerintah Kabupaten Pati, Forkopimda hingga anggota dewan, Jumat (23/8/2024).

“Berdasarkan pasal 149 huruf a Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi pembentukan Perda,” katanya.

Dan dalam pasal 150 huruf b disebutkan bahwa fungsi pembentukan Perda sebagaimana dimaksud dalam pasal 149 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara mengajukan usul rancangan perda.

Hal tersebut diatur juga pasal 6 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, kabupaten kota.

Lalu pasal 8 ayat 1 peraturan DPRD Pati Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Pati disebutkan bahwa Raperda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda.

“Rancangan usul prakarsa peraturan daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman diusulkan oleh komisi B DPRD Pati yang berjumlah 11 orang anggota,” jelas dia. (ADV)

Previous post DPRD Pati Dorong Pemkab Intensifkan Promosi Gaet Investor
Next post Ini Tujuan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman Dibentuk

Tinggalkan Balasan

Social profiles