Gerakan Mahasiswa di Kudus Tolak RUU Pilkada, Ancaman Aksi Berjilid-Jilid Jika Tuntutan Tak Dipenuhi

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kab. Kudus bersama organ Cipayung plus Kudus menggelar aksi demontrasi menolak revisi Undang-undang Pilkada. Jum’at (23/8)

Pada kesempatan itu, kumpulan organ tersebut mengatasnamakan Cipayung Plus Kudus bersama rakyat. Hadir pula gabungan BEM dari universitas sekitar seperti UMK, UMKU, dan STIKES Cendekia Utama.

Pada aksi ini, barisan nasionalis menyuarakan beberapa tuntutan yang menjadi hasil konsolidasi bersama dengan beberapa organisasi mahasiswa eksternal yang lain.

Adapun tuntutannya, Tolak pengesahan RUU Pilkada, mendesak pemerintah dan DPR RI untuk tidak mengubah dan melawan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024, kemudian, mendesak KPU RI untuk segera mengeluarkan PKPU sesuai dengan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024

Ketua umum DPC GMNI Kudus, Aris Ariyanto mengatakan, aksi yang pihaknya lakukan merupakan bentuk kekecewaan terhadap DPR RI yang ber upaya merevisi UU Pilkada terkait batas ambang persyaratan pendaftaran bagi partai politik yang akan mencalonkan Gubernur, dan batas minimal usia pencalonan untuk Gubernur.

Padahal, tuturnya, Mahkamah Konstitusi sebagai “the Guardians of constitution” telah menjatuhkan putusan terkait dengan batas ambang Threshold dan juga minimal usia calon gubernur.

“Kita resah atas apa yang dilakukan oleh para wakil rakyat kita yang ada di Senayan. Mereka terlalu abai terhadap putusan MK soal itu. Padahal putusan MK itu final dan mengikat, jadi harus dihormati,” terangnya.

Menurutnya, DPR RI harus segera mungkin merampungkan RUU yang lama sudah menjadi diskursus banyak pihak. Salah satunya adalah RUU perampasan aset.

” Kalau bahas yang berkaitan dengan nafsu politik gercep. Tapi RUU yang dinilai esensial lama banget seakan-akan di landaikan pembahasan nya,” tuturnya.

Aris sapaan akrabnya mengancam akan menggelar aksi serupa dengan aksi yang lebih besar, apabila tuntutan yang telah dilayangkan enggan di realisasikan.

“Pastinya kita akan gelar aksi berjilid-jilid apabila tuntutan kami urung terlaksana,” ujarnya.

Dia mengingatkan semua elemen untuk tetap waspada akan manuver dari DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Pilkada. Meskipun, beberapa waktu lalu pihak DPR RI secara resmi menyatakan RUU Pilkada batal dilakukan paripurna.

” Kita harus tetap waspada. Bisa jadi RUU Pilkada disahkan di waktu kita ini lengah. Kita harus kawal terus tuntutan ini,” tegasnya.

Pihaknya berharap DPRD Kudus bisa mengakomodir apa yang telah pihaknya suarakan, untuk disampaikan kepada DPR pusat.

Previous post Ketua DPRD Pati Dorong Pemkab Fokus Atasi Bencana
Next post DPRD Pati Dukung Upaya Pelestarian Budaya

Tinggalkan Balasan

Social profiles