SAMIN-NEWS.com, PATI – Ratusan masyarakat Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati yang tergabung dalam Gapoktan menggelar upacara peringatan ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Sabtu (17/8/2024).
Berbeda dengan upacara pada umumnya, upacara peringatan kemerdekaan yang biasanya dilaksanakan di lapangan ataupun kantor. Tetapi, kali ini melaksanakan upacara di tengah lahan pertanian.
Peserta upacara adalah para petani masyarakat Desa Karangsari dengan pakaian keseharian mereka seperti saat pergi ke ladang.
Ketua Gapoktan Karangsari, Samporno mengatakan pihaknya bersama ratusan petani setempat memperingati kemerdekaan RI yang ke-79 di tengah lahan pertanian tinggalan nenek moyang.
“Memperingati upacara kemerdekaan di lahan tanah wilayah Desa Karangsari ini yang memang kita yakini tanah tinggalan nenek moyang kita. Karena lahan ini adalah lahan notabene kita yakini milik Desa Karangsari,” ujarnya.
Ia mengajak semua masyarakat untuk berjuang bersama-sama guyub rukun untuk mempertahankan tanah milik leluhur. Karena ini notabenenya berada di dalam peta wilayah Desa Karangsari.
“Semoga ke depan kegiatan ini bisa direspon oleh pihak pemerintahan yang paling bawah sampai atas. Intinya tanah ini bisa digarap oleh warga karangsari seutuhnya. Sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran rakyat Karangsari,” harapnya.
Dalam kesempatan yang sama upacara peringatan kemerdekaan itu juga dihadiri oleh Kapolsek Cluwak, Tejo Pramono dan didampingi Komandan Koramil Cluwak, Bambang Wilopo. Hal ini semakin membakar rasa semangat nasionalisme masyarakat.
Kapolsek mengaku baru pertama ini pihaknya melihat upacara secara langsung di tengah lahan pertanian. Dirinya juga mengapresiasi upacara kemerdekaan oleh petani di mana mengenang jasa-jasa para pahlawan yang sudah merebut kemerdekaan bangsa Indonesia.
“Kami bersyukur kapada masyarakat karangsari yang sudah melakukan kegiatan upacara 17 Agustus pagi ini. Sehingga saya apresiasi kegiatan gapoktan pada siang hari ini,” bebernya.
Dirinya juga mendukung sepenuhnya upaya masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak pengelolaan atas tanah leluhur.
“Terkit dengan perjuangan masyarakat memperjuangkan tanah, kredibilitas hukumnya seperti apa, siapa yang memiliki itu harus dibuktikan. Kalau orang bilang bahwa ini tanah nenek moyang, nah dibuktikan saja. Siapa yang memiliki sertifikat nah itu yang mempunyai hak lahan,” tambahnya.