SAMIN-NEWS.com, PATI – Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman telah disetujui menjadi Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Pati.
Hal itu setelah mendapat persetujuan semua fraksi-fraksi di DPRD Pati usai diparipurnakan bersama anggota DPRD beserta jajaran eksekutif belum lama ini.
Ketua Sementara DPRD Pati, Ali Badrudin mengatakan pendapat atau pandangan masing-masing fraksi yang ada di DPRD Pati terhadap Raperda prakarsa Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman telah menyetujui untuk selanjutnya dibahas lebih lanjut.
Dikatakan Raperda prakarsa tersebut akan dimasukan pada program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025.
“Dijadikan Raperda prakarsa yang nantinya akan dimasukkan dalam Propemperda tahun 2025 untuk dibahas menjadi Perda,” jelasnya.
Dikatakan adapun kelengkapan administrasi mengenai Raperda itu diserahkan kepada Plt sekretaris DPRD untuk ditindaklanjuti dikirim kepada pemerintah daerah.
Masing-masing pendapat fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perlindungan usaha perikanan dan pergaraman dibahas lebih lanjut. Delapan fraksi DPRD itu yakni PDI Perjuangan, Demokrat, Gerindra, PKB fraksi NKRI, PPP, Golkar hingga Nasdem. (ADV)