SAMIN-NEWS.com, PATI – Sat Reskrim Polresta Pati mengamankan tiga orang warga Kudus lantaran melakukan pencurian sepeda motor di lapangan Desa Mulyoharjo, Kecamatan/Kabupaten Pati pada Sabtu 17 Agustus 2024.
Diketahui ketiga tersangka itu masing-masing berinisial H (43) asal Kaliwungu Kudus, DK (26) asal kelurahan Kramat Kudus, serta S (36) warga Kaliwungu Kudus. DK dan S merupakan residivis atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin mengatakan mulanya pada waktu kejadian pukul 00.30 WIB, korban selesai berjualan di Pasar Malam memarkirkan motor di belakang tenda jualannya.
Selanjutnya korban istirahat di dalam tenda. Esoknya pada pukul 05.00 WIB korban bangun tetapi motor miliknya sudah hilang. Kemudian korban melaporkan kasus ini ke Polresta Pati.
“Pada 21 Agustus petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui telah mencuri motor milik korban,” jelasnya dalam keterangannya yang ditulis, Selasa (3/9/2024).
Ia mengatakan atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberkatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Lanjutnya atas kejadian tersebut, katanya korban menelan kerugian Rp 3.000.000. Selain tersangka, Polresta Pati juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya sepeda motor Suzuki Shogun hasil curian, 3 buah kunci L serta sepeda motor Honda Beat yang dikendarai pelaku,” tandas dia.