Tata Ruang yang Baik Disebut Bisa Cegah Bencana

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Pati menyebut pengelolaan suatu wilayah sesuai pada Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW maka hal itu dapat meminimalisir terjadinya bencana.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan pada DPUTR Pati, Ari Yustiva Mu’afata. Pihaknya menegaskan bahwa RDTR lebih kearah perencanaan struktur dan pola ruang suatu wilayah.

“Jadi mestinya kalau diterapkan dengan baik maka akan bisa mengatasi semua persoalan yang bermuara pada RTRW yang sudah ada,” katanya usai Kegiatan Konsultasi Publik ke 1 penyusunan RDTR Kecamatan Kayen, di Setda Pati, belum lama ini.

Ari menjelaskan setiap wilayah kecamatan diwajibkan menyusun RDTR. Pasalnya ini sebagai perangkat operasional RTRW Kota/Kab yang diamanahkan sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Pati tahun 2010-2030.

Suatu lahan jangan sampai dialihfungsikan seperti lahan pertanian untuk kepentingan industri maupun pemukiman. Tata ruang digunakan sebagaimana mestinya.

“RDTR berfungsi sebagai acuan perwujudan kriteria/standar teknis ruang. Kemudian sebagai acuan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),” ungkapnya.

Sehingga dokumen perencanaan tata ruang wilayah itu harus dipahami dan dijalankan mampu mengurangi risiko terjadinya bencana tahunan di Kabupaten Pati. Seperti kekeringan saat kemarau serta banjir saat musim hujan.

Konsultasi tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko anggota DPRD Pati hingga sejumlah stakeholder terkait.

“Makanya kami berpesan semua lapisan unsur masyarakat memahami tempat-tempat wilayah maka kepentingan rencana pemanfaatan publik,” kata Sujarwanto dalam arahannya.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Pentingnya Dukungan Rekan Kerja dalam Menangani Stres
Next post Pemerintah Larang Alih Fungsi Area Persawahan
Social profiles