Konvoi Bawa Sajam, Polisi Ringkus 4 Remaja

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sejumlah remaja melakukan aksi konvoi dengan membawa senjata tajam di Kabupaten Pati beberapa pekan kemarin. Polresta Pati kini berhasil meringkus empat remaja yang bikin resah masyarakat tersebut.

Aksi itu dilakukan di Jalan Raya Gabus – Tlogoayu, Kecamatan Gabus Kabupaten Pati pada hari Sabtu, 21 September 2024 sekira pukul 02.00 WIB. Lalu di Jalan Raya Sukolilo – Pati turut Kec. Sukolilo Kab. Pati pada hari Selasa, 25 September sekira pukul 01.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin menuturkan empat remaja itu telah diamankan polisi. Polisi mengamankan dua tersangka di masing-masing lokasi tersebut. Kepolisian juga menyita barang bukti yaitu 4 buah Sajam jenis Clurit dan Corbek.

“Motif dan modus operandi para tersangka untuk berduel dengan kelompok pemuda lainnya. Kemudian sambil menuju ke lokasi duel, mereka konvoi dengan sepeda motor sambil mengayunkan dan menyeret sajam di aspal,” katanya, Selasa (1/10/2024).

Mulanya, kata Kasat Reskrim menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang didapat petugas dari beredarnya video yang berisi sekelompok pemuda yang konvoi dengan sepeda motor sambil mengayunkan dan menyeret sajam.

Lanjutnya petugas Polsek Sukolilo dan Satreskrim Polresta Pati melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan petugas dapat mengidentifikasi video di lokasi Sukolilo. Kepolisian memeriksa 11 orang lalu 2 di antaranya ditetapkan jadi tersangka.

Kasat Reskrim menuturkan ternyata dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa salah satu tersangka ini terkait dengan peristiwa yang terjadi di Kecamatan Gabus pada tanggal 21 September 2024.

“Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang dan kemudian 2 orang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap dia.

Atas kasus ini, dijelaskan bahwa keempat tersangka ini terancam dengan hukuman maksimal 10 tahun kurungan.
“Terkait dengan dugaan tindak pidana membawa Sajam tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya.

Previous post Hari Ulang Tahun ATR BPN Kantah Kabupaten Pati Adakan Jalan Santai
Next post Pemkab Pati Harap Inflasi dan Pangan Terkendali

Tinggalkan Balasan

Social profiles