SAMIN-NEWS.com, PATI – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Korupsi (AMPK) dan Gerakan Pemuda Pemudi Pati (GP3) melakukan aksi di depan kantor Bawaslu Pati, Selasa (22/10/2024).
Mereka menduga Bawaslu Pati sebagai lembaga penyelenggara pengawas Pilkada tidak menjaga tugasnya secara netral. Bahkan menuding terjadi praktik suap menyuap di dalamnya.
“Karena menggunakan dana hibah APBD Pati, kita minta LPJ terkait dengan kegiatan Bawaslu yang telah dilaksanakan berkaitan Pilkada pada tahun ini,” kata koordinator aksi Muhammad Sabiq.
Lanjutnya Bawaslu meminta kelonggaran waktu tiga hari untuk memenuhi LPJ yang diminta. Dirinya berharap permintaan ini tidak dipersulit. Lantaran, kata Sabiq hal ini merupakan keterbukaan publik yang telah diatur dalam undang-undang.
“Berkaitan permintaan LPJ, kita dijanjikan 3 hari. Kita lihat responnya kayak apa dikasih apa enggak. Kalau enggak dikasih ya melanggar Undang-undang keterbukaan informasi publik,” terangnya.
Sabiq juga menuding bahwa Bawaslu Pati tidak bekerja secara profesional. Ia mengecam akan melaporkan kasus suap menyuap ke ranah kepolisian.
“Kita hanya ingin transparansi anggaran saja, kalau dugaan suap menyuap di Panwascam, itu akan kita bawa ke Polda Jawa Tengah,” sebutnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa camat dijadikan salah satu pegawai Bawaslu Pati. Menurutnya ini kurang tepat terlebih menjelang Pilkada.
Di tempat sama, Ketua Bawaslu Pati Supriyanto, mengatakan perihal LPJ Pilkada, mahasiswa diminta mengisi formulir permohonan PPID untuk dikaji tiga hari. Apakah informasi yang diminta itu dapat diberikan atau tidak.
Kedua, mengenai posisi salah satu PNS di Bawaslu yang statusnya diperbantukan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dibantu pemenuhan prasyarat menuju satker.
“Sampai saat ini, meski telah meminta ke Pemda, namun belum ada yang berminat mengisi jabatan struktural tersebut. Karena harus alih status, dari kepegawaian daerah ke kepegawaian Bawaslu yang telah kita minta Juni 2024,” ujarnya.
Dirinya mempersilakan kepada aliansi mahasiswa tersebut melaporkan terkait dugaan praktik suap menyuap dalam rekrutmen Panwascam.
“Ketiga dugaan praktik rekrutmen Panwascam berbayar. Kami terbuka untuk itu, memang dalam praktik karena tidak diperbolehkan. Kami mendorong itu sesuai peraturan perundang-undangan. Karena kami tidak tahu, proses yang dituduhkan itu mana, dimana peristiwanya bagaimana kita enggak terlalu jelas,” tandasnya.