BPN Pati Kembalikan Berkas Perpanjangan HGB PG Pakis

SAMIN-NEWS.com, PATI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati mengembalikan berkas perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Laju Perdana Indah (PT LPI) atau PG Pakis yang telah selesai pada tahun 2024.

Kepala BPN Pati, Jaka Purnama menyatakan pengembalian berkas perpanjangan izin sewa tersebut lantaran lahan yang berlokasi di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu terdapat konflik dari Gerakan Petani Pundenrejo (Germapun).

Menurutnya kalau terdapat konflik atas suatu objek tertentu, maka hal itu harus diselesaikan terlebih dahulu dengan mediasi terhadap pihak-pihak yang berkonflik dalam hal ini PT LPI dengan petani Pundenrejo.

“Memang ada permohonan layanan untuk hak pakai atas nama PT LPI. Ada keberatan dari Germapun. Nah kita ada tugas jika ada pihak yang keberatan tentu harus mediasi dulu. Sedianya saya terjadi kesepakatan, rupanya tidak terjadi kesepakatan. Sehingga saya anggap layanan di sana belum memenuhi syarat untuk proses lanjutan dalam hal penilaian aspek fisik,” kata Jaka.

Dikatakan karena tidak ada kesepakatan maka bukan menjadi ewenangan BPN lagi untuk memproses lebih lanjut. Dirinya mengatakan BPN bisa memproses ketika sengketa lahan seluas 7 hektar tersebut selesai.

“Sehingga kami kembalikan berkas permohonan kepada pemohon PT LPI supaya itu (konflik) diselesaikan dulu supaya klir. Kami penyelesaiannya hanya di situ tidak paksa siapapun untuk bersepakat terhadap objek yang disengketakan,” terangnya.

Pihaknya menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan eigendom tanah bekas kolonial Belanda. Kemudian setelah kemerdekaan ada nasionalisasi aset asing lalu dikelola PT Pakis Rejoagung. Lalu tahun 1972 PT Bapipundip mengajukan HGB hingga beralih ke PT LPI.

Jaka menyebut setelah HGB berakhir, yang bertanggung jawab mengelola tanah tersebut adalah PT LPI selama dua tahun sejak berakhir.

“Tanah itu eigendom, itu ada bukti autentik lho, itu HGB berakhir menjadi tanah negara. Yang bertanggung jawab dalam PP 18 itu menjadi tanggung jawab bekas pemegang hak selama 2 tahun PT LPI menurut ketentuan begitu,” pungkasnya.

Diketahui, Petani Pundenrejo akhirnya dapat audiensi bersama PT LPI dan BPN Pati di kantor DPRD pada Rabu (12/2/2025). Tuntutan petani yaitu agar permohonan perpanjangan HGB PT LPI tidak dikabulkan.

Previous post Audiensi di DPRD Petani Ketemu BPN dan PT LPI
Next post Warga Ngamuk Tenda Milik Petani Pundenrejo Dibongkar

Tinggalkan Balasan

Social profiles