Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Tlogowungu

SAMIN-NEWS.com, PATI – Polsek Tlogowungu menangkap seorang lelaki berinisial MDS (38) warga Tlogowungu, Pati pada Rabu (5/2) kemarin. Pelaku kedapatan mencuri sepeda motor milik Zaini Mubarok (29) Warga Perumahan Kusuma Asri 6, Kecamatan Tlogowungu.

Sepeda motor merk Revo milik korban itu hilang pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu sepeda motornya diparkir di depan rumah. Ia baru mengetahui motornya hilang saat hendak pergi ke pasar.

“Saat saya bangun tidur hendak pergi ke pasar, saya baru mengetahui ternyata motor saya sudah hilang tidak ada di teras,” katanya.

Kemudian, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ini ke Polsek Tlogowungu.

Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan kehilangan sepeda motor korban pada Rabu (5/2/2025) pukul 13.00 WIB. Setelahnya unit reskrim Polsek Tlogowungu melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, katanya tak butuh waktu lama pada pukul 20.00 WIB, sebelum diperjualbelikan sepeda motor hasil curian, Polsek Tlogowungu berhasil mengamankan barang bukti beserta pelaku.

“Pelaku berikut barang buktinya sudah kami amankan, kami tangkap di Alfamart Margorejo Pati. Lalu kami serahkan ke Polresta Pati untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

AKP Mujahid melanjutkan modus operandi pelaku yaitu masuk pekarangan rumah, merusak paksa rumah, kemudian mengambil motor dengan kunci palsu.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutup Kapolsek.

Previous post Guru Honorer Ngadu ke Dewan Sistem Dapodik Tak Sesuai Aturan
Next post BKPSDM Pati Sebut Tenaga Non ASN Ini Tak Bisa Jadi PPPK

Tinggalkan Balasan

Social profiles