
SAMIN-NEWS.com, PATI – Sejumlah warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso mendatangi kantor DPRD Pati. Mereka meminta kepala desanya mundur dari jabatannya. Warga merasa kecewa atas tindakan kades yang telah berbuat asusila.
Kades Tanjungrejo, Sukanto dituding kumpul kebo dengan seorang janda hingga hamil. Sebelumnya, warga sempat mempertanyakan status mereka, lantaran pasangan tersebut sudah tinggal serumah hampir setahun.
Permintaan tersebut diketahui saat audiensi antara warga Desa Tanjungrejo bersama Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati di Ruang Rapat Paripurna, pada Rabu (26/2/2025) siang.
“Menyampaikan aspirasi masyarakat dalam menyampaikan tuntutan terhadap saudara Sukanto selaku kades ini lengser karena sudah melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, bertindak asusila,” kata seorang warga, Sudarto usai audiensi di depan wartawan.
Sudarto mengaku tuntutan pelengseran Kades sudah didukung warga setempat. Menurutnya, itu dibuktikan dengan tanda tangan masyarakat yang menyetujui pencopotan tersebut.
“Pelengseran ini didukung semua RT dan RW dan warga sebanyak 1600 dan dibuktikan dengan tanda tangan,” jelas Sudarto.
Lebih lanjut, ia meragukan terkait status nikah siri keduanya. Sebab, katanya berdasarkan aturan agama hal itu belum memenuhi syarat.
“Katanya sudah nikah siri, tapi kan yang disukai itu cerainya kan 12 November 2024. Sedangkan penggerebekan 17 Januari 2025. Jadi masa ‘iddahnya itu tiga bulan. Sehingga belum bisa nikah siri. Kalau yang bilang nikah siri itu kan rekayasa,” ungkapnya.
“Ku yakin pak kyai juga tidak berani menikahkan soalnya nikah siri juga ada aturan dan syarat-syaratnya,” pungkas Sudarto.