
SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pati meminta para perusahan di daerah untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada karyawannya paling lambat H-7 Idul Fitri.
Kepala Disnakertrans Pati, Bambang Agus Yunianto, menyebut ini sesuai dengan Instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Jadi sesuai dengan SE itu, kami minta kepada seluruh perusahaan untuk bisa membayarkan THR bagi karyawan tepat waktu H-7,” katanya.
Ia melanjutkan pembagian THR merupakan keharusan yang harus dikeluarkan oleh perusahaan bagi karyawannya. Dan menurutnya pembayaran THR tidak boleh dicicil sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan.
“Adapun pemberian THR berdasarkan masa kerja pekerja di dalam sebuah perusahaan. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, akan diberikan sebesar 1 bulan upah,” jelas Bambang.
Kemudian, dan atau memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu. Meskipun karyawan yang bekerja kurang lebih dari satu bulan, kata dia tetap mendapatkan THR tetapi dengan rincian yang berbeda.
“Sedangkan untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah kemudian dibagi dua belas,” terangnya.