
SAMIN-NEWS.com,PATI – Aparat gabungan menertibkan tiga bangunan liar di Desa Sendangrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati pada Rabu (30/4/2025). Petugas terdiri dari Satuan Satpol PP Pati, tim DPUTR Pati, serta Forkopimcam Tayu.
Guna merobohkan bangunan, tim aparat gabungan membawa alat berat ke lokasi pembongkaran.
Kepala Satpol PP Pati, Sugiono mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penegakan dan penertiban umum di wilayah Kabupaten Pati. Yaitu penegakan Perda Kabupaten Pati Nomor 19 tahun 2007 tentang Garis Sempadan.
Sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP telah memberikan surat peringatan hingga ketiga kalinya kepada pemilik bangunan.
“Kami telah memberikan Surat Peringatan ke I, ke II dan ke III kepada para pemilik bangunan untuk melaksanakan pembongkaran secara mandiri,” ujar Sugiono.
Pada saat penertiban, kata dia 80 persen bangunan sudah dilakukan pembongkaran oleh pemiliknya.
Selain itu, ia menyebut pemilik bangunan diberikan dana santunan dari Baznas Kabupaten Pati. Uang tersebut supaya digunakan pemilik bangunan untuk keperluan sehari-hari.
“Dua pemilik bangunan telah menerima dana santunan, tetapi satu pemilik bangunan lagi menolak menerimanya, dana santunan diberikan oleh Baznas Pati dengan disaksikan oleh Satpol PP dan Forkopimcam Tayu,” jelasnya.
Diketahui pemilik bangunan liar di Desa Sendangrejo, di antaranya adalah Susiyani bangunan digunakan untuk Warung, Ali digunakan untuk toko serta Tri Junianto digunakan sebagai tempat tinggal.