SAMIN-NEWS.com, PATI – Rumah Potong Hewan (RPH) di Pati dan Juwana ada sejak masa kolonial yang sudah beberapa tahun terakhir ini tidak lagi berfungsi. Untuk RPH Pati berlokasi di antara pertigaan ruas Jl Dr Susanto dan Jl Sunan Kalijaga yang dikenal juga dengan RPH Godi, dan pengelolaannya di bawah Dinas Pertanian Kabupaten Pati.
Melalui anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Tahun 2022, Dinas Pertanian Kabupaten Pati sebagai pengguna jasa CV Hokage Pati membangun Rumah Potong Hewan (RPH). Lokasinya di lingkungan Pasar Hewan Margorejo, di pinggir jalan raya Pati-Kudus KM 4,5 dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 2,7 miliar.
Salah seorang pelaksana lapangan rekanan yang bersangkutan, Arga ketika ditanya berkait dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut, Jumat (8/April) 2022 membenarkan, bahwa sesuai kontrak pelaksanaan pekerjaan itu sudah dimulai Senin (28/Maret) 2022 lalu. ”Dengan demikian, pelaksanaan pekerjaan sudah berlangsung selama 12 hari kalender (HK),”ujarnya.
Sedangkan hari pelaksanaan kegiatan, lanjutnya, akan berlangsung selama 180 hari kalender atau sampai akhir Agustus 2022 mendatang. Selain bangunan utama berupa fasilitas RPH, di sisi kanan juga dilengkapi fasilitas kandang, sehingga sapi-sapi milik perorangan yang hendak dipotong saat menunggu antrean ditempatkan di kandang tersebut.
Dengan selesainya pekerjaan galian lubang pondasi untuk bangunan utama, kini para pekerjaan semuanya melakukan pekerjaan pembesian atau perangkaian kerangka besi. Sehingga tahapan berikutnya, pemotongan besi sesuai ukuran dan kebutuhan, hari ini juga sudah mulai dikerjakan, dan tahapan berikutnya barulah dimulai pekerjaan menyeluruh.
Selain fasilitas bangunan utama RPH yang dilengkapi kandang untuk antrean hewan yang akan dipotong fasilitas ini juga akan dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sisa-sisa air buangan untuk pencucian daging hewan yang sudah dipotong. ”Di deretan lokasi ini pula, dilengkapi pula fasilitas tempat parkir,”imbuhnya