PG Pakis Tak Berkomentar soal Perpanjangan HGB di Pundenrejo

SAMIN-NEWS.com, PATI – PT Laju Perdana Indah (LPI) PG Pakis Baru memilih untuk tidak berkomentar mengenai persoalan perpanjangan perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlokasi di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu Kabupaten Pati.

HGB PT LPI tersebut akan berakhir pada tahun 2024 mendatang. Sementara masyarakat Pundenrejo menolak adanya perpanjangan HGB PT LPI. Seperti yang dilakukan sebelumnya pada 21 Maret kemarin, masyarakat mendatangi kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Pati dengan maksud memberikan surat keberatan.

Akan tetapi saat dimintai keterangan awak media, pihak perusahaan bungkam tidak memberikan keterangan detail seputar keberatan masyarakat Pundenrejo, juga tak memberikan keterangan terhadap rencana perpanjang HGB.

“Mohon maaf pimpinan saat ini sedang rapat, tidak bisa menemui. Tetapi saya diberi pesan, mengenai hal itu (perpanjangan HGB) tidak berkomentar apa-apa, termasuk soal keberatan masyarakat Pundenrejo,” kata Sutrisno Kepala keamanan PT LPI PG Pakis, Kamis (30/3/2023).

Sementara sebelumnya sekitar 100-an lebih petani Pundenrejo rombongan ke BPN Pati yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang untuk mendorong stakeholder terkait tidak memberi perpanjangan izin. Lantaran HGB tersebut Tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh pemegang izin.

PT Laju Perdana Indah (LPI) PG Pakis Baru
PT Laju Perdana Indah (LPI) PG Pakis Baru

Perwakilan LBH Semarang, Fajar M Andhika mengatakan, tanah seluas sekitar 7,3 hektar di Desa Pundenrejo tidak digunakan sesuai peraturan oleh pemegang izin.

“Sejak tahun 2000 PT LPI tidak menggunakan tanah HGB sebagaimana mestinya sesuai peraturan, PT LPI menggunakan tanah itu untuk tanam tebu. Sementara itu di saat yang sama warga Pundenrejo mengelola dan menguasai lahan itu,” jelasnya.

Andika mengatakan jika warga Pundenrejo berharap BPN selaku stakeholder di bawah mempunyai keberpihakan yang jelas kepada masyarakat, karena secara faktual tanah HGB yang digunakan PT LPI tidak digunakan sebagaimana mestinya. Dan masyarakat lebih membutuhkan itu.

Proses evakuasi terhadap korban tenggelam oleh tim puskesmas dan Polsek Margoyoso Previous post 2 Bocah Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Kolam Kajen
Foto : Ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kudus Next post Pendapatan Daerah Kudus Tahun 2022 Capai Rp 2 Triliun Lebih

Tinggalkan Balasan

Social profiles