Dok/SN
SAMINNEWS-kejadiaan yang diprediksi pasti terjadi notaris/ppat menunjukan ajb ganda hari ini perkara halim pasal 263 kuhp dengan terdakwa suwono.(27/2/2019)
Asas praduga tak bersalah sebelum inkracht van gewijsde atau kekuatan hukum tetap .Dengan bukti-bukti didalam persidangan sepenuhnya hak majelis meskipun sistem peradilan pidana (criminal justice system) jaringan penegakan hukum mengunakan pendekatan pidana materiil dan formil .
Asas praduga tak bersalah sebelum inkracht van gewijsde atau kekuatan hukum tetap .Dengan bukti-bukti didalam persidangan sepenuhnya hak majelis meskipun sistem peradilan pidana (criminal justice system) jaringan penegakan hukum mengunakan pendekatan pidana materiil dan formil .
Bukti ajb ganda baru
Muncul terkuak dipersidangan
Dok/usman
Kajian hukum menurut agung widodo selaku waka advokasi Kongres Advokat Indonesia Jateng tentang norma pejabat pembuat akta tanah :
Berdasarkan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“Perka BPN 1/2006”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala BPN No. 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah disebutkan bahwa Pengisian blanko akta dalam rangka pembuatan akta PPAT harus dilakukan sesuai dengan kejadian, status dan data yang benar serta didukung dengan dokumen sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi setiap PPAT berlaku pula Kode Etik PPAT yang mengatur mengenai larangan dan kewajiban bagi PPAT. Salah satu kewajiban PPAT adalah bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab, mandiri, jujur dan tidak berpihak (Pasal 3 huruf e Kode Etik PPAT).
Masih kata agung pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang tidak sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya telah melanggar Perka BPN 1/2006 dan Kode Etik PPAT karena ketidakbenaran data yang ditulis dalam akta.
Bagi setiap PPAT berlaku pula Kode Etik PPAT yang mengatur mengenai larangan dan kewajiban bagi PPAT. Salah satu kewajiban PPAT adalah bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab, mandiri, jujur dan tidak berpihak (Pasal 3 huruf e Kode Etik PPAT).
Masih kata agung pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang tidak sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya telah melanggar Perka BPN 1/2006 dan Kode Etik PPAT karena ketidakbenaran data yang ditulis dalam akta.
Untuk itu sesuai Pasal 55 Perka BPN 1/2006 PPAT bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan tugas dan jabatannya dalam setiap pembuatan akta.
Atas pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT, dalam Pasal 28 Perka BPN 1/2006, diatur mengenai pemberhentian, pelanggaran ringan, serta pelanggaran berat yang dilarang dilakukan oleh seorang PPAT.(aw22)